Penulis: AD.
Halobombana
Senin 19 September 2020 puluhan kaum muda Bombana yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa dengan tema utama “CABUT UU OMNIBUS LAW” Massa aksi mulai berkumpul pada pukul 09.00 wita dan menuju ke titik aksi. Aksi massa dilakukan secara berpindah-pindah di 5 tempat berbeda di 5 kecamatan yang ada di Bombana yakni, poleang barat, poleang, poleang tengah,poleang selatan, serta poleang timur.
Dititik aksi, massa aksi membentangkan spanduk utama, pamflet, membagikan selebaran, serta melakukan orasi secara bergantian dengan isian secara garis besar bahwa UU Omnibus Law yang disahkan beberapa waktu lalu dengan dalih untuk membuka Investasi selebar-lebarnya, dengan demikian UU Omnibus Law ini membatalkan perlindungan lingkungan, mempermudah perusahaan perkebunan dan pertambangan untuk membuka hutan membongkar perlindungan tenaga kerja, menghapus upah sektoral, mengurangi uang pesangon pekerja, memfasilitasi banyak tanah terhadap petani dan masyarakat adat, dll. Serta aksi massa menyuarakan agar segera disahkannya RUU PKS mengingat semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual namun sampai saat ini belum ada payung hukum untuk melindungi para korban dan menolak segala bentuk represif yang dilakukan aparat terhadap massa aksi.
Selain untuk merespon pengesahan UU Omnibus Law, aksi ini juga bertujuan untuk menggalang massa untuk aksi puncak pemogokan nasional yang juga akan diadakan di Bombana “aksi ini juga bertujuan untuk mengkapanyekan serta mengajak seluruh elemen masyarakat Bombana yang tidak sepakat dengan Omnibus law ini untuk bersama-sama melawan dengan pemogokan nasional yang juga akan diadakan di Bombana pada tanggal 22 Oktober mendatang di depan gedung DPRD Bombana, kawan-kawan yang ingin terlibat dan ingin berjuang bersama bisa menghubungi Humas Aliansi Bombana Bergerak” ungkap korlap aksi.
Dititik aksi yang terakhir tepatnya di simpang 3, tugu udang poleang timur setelah membentangkan spanduk, bagi seleberan serta orasi, massa aksi menyampaikan pernyataan sikap: 1. Cabut UU Omnibus Law, 2. Segera sahkan RUU PKS, 3. Menolak segala bentuk represif aparat terhadap massa aksi, sebagai penutup aksi.








Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.