Penulis: Raka Demonarki (Akademisi)
Sumber: https://rakyatbicara.net
Dihadapan salah satu media digital yakni Telisik Indonesia pada hari Senin, 12 Oktober 2020, Bupati Bombana 2 periode ini menyampaikan dukungannya terhadap UU Omnibus Law yang beberapa waktu lalu telah disahkan oleh DPR RI meskipun telah di tolak oleh masyarakat dengan aksi perlawanan di berbagai daerah di Indonesia baik sebelum dan sesudah UU Omnibus Law ini disahkan. “Saya setuju Undang-undang Omnibus Law ini karena urusan-urusan perizinan dan investasi dapat dilaksanakan tanpa berbelit-belit. Selain itu tenaga kerja juga terserap dimana-mana,” demikianlah ucapnya.
Rakyat Bombana jangan mau ditipu dengan pernyataan diatas karena baik bupati, walikota, gubernur, presiden, militer, polisi, dan partai borjuis hanya melayani kepentingan pemodal, siapa yang punya modal maka itulah yang diutamakan dan dilayani. Mereka akan melakukan berbagai cara dan tipu muslihat demi memuluskan jalan pemodal untuk menancapkan cengkraman nya. Bupati Bombana juga bagian dari kelas penindas yang menjadi sumber penindasan dan penghisapan di Bombana. Contoh saja beberapa waktu lalu, petani di Bombana didesak dan dipaksa untuk menjual tanah untuk keperluan jalan perusahaan tebu dengan harga murah.https://googleads.g.doubleclick.net/pagead/ads?client=ca-pub-6340620718777841&output=html&h=300&adk=2939281097&adf=1603300159&w=360&ebfa=1&lmt=1602688938&num_ads=1&rafmt=1&armr=3&sem=mc&pwprc=1416512945&tp=site_kit&psa=1&guci=2.2.0.0.2.2.0.0&ad_type=text_image&format=360×300&url=https%3A%2F%2Frakyatbicara.net%2Fbupati-bombana-mendukung-omnibus-law-rakyat-bombana-harus-bergegas%2F&flash=0&fwr=1&pra=3&rh=254&rw=304&rpe=1&resp_fmts=3&sfro=1&wgl=1&fa=27&adsid=ChAI8MOa_AUQz5X3zIP4z5VxEjkAOFtmJnDkRPRgWh_mDfxj-RDbegiJnyzwHBnfFK8U27uOJ2qlIcafDNFMqLLDRZInI461WMm7gGs&tt_state=W3siaXNzdWVyT3JpZ2luIjoiaHR0cHM6Ly9hZHNlcnZpY2UuZ29vZ2xlLmNvbSIsInN0YXRlIjowfV0.&dt=1602688938144&bpp=22&bdt=4415&idt=-M&shv=r20201008&cbv=r20190131&ptt=9&saldr=aa&abxe=1&cookie=ID%3D7bfb6f0a4aee87eb-22dfc43710c400af%3AT%3D1602688757%3ART%3D1602688757%3AS%3DALNI_MY3Ao1rSEE9byjg46w2T7ERySqwnw&prev_fmts=0x0%2C360x300&nras=2&correlator=5986947784392&frm=20&pv=1&ga_vid=1706001597.1602688936&ga_sid=1602688936&ga_hid=454535929&ga_fc=0&iag=0&icsg=185817464832240&dssz=43&mdo=0&mso=0&u_tz=480&u_his=1&u_java=0&u_h=760&u_w=360&u_ah=760&u_aw=360&u_cd=32&u_nplug=0&u_nmime=0&adx=0&ady=2092&biw=360&bih=586&scr_x=0&scr_y=70&eid=42530672%2C21067599%2C21066973&oid=3&pvsid=2878687200859766&pem=772&rx=0&eae=0&fc=1408&brdim=0%2C0%2C0%2C0%2C360%2C0%2C360%2C636%2C360%2C636&vis=1&rsz=%7C%7Cs%7C&abl=NS&fu=8320&bc=29&ifi=2&uci=a!2&btvi=1&xpc=VIs6DpkTAl&p=https%3A//rakyatbicara.net&dtd=157
Bukan kah dengan kemudahan investasi itu akan membuka lapangan pekerjaan untuk rakyat Bombana? Bukankah itu baik untuk rakyat Bombana?
Mari kita uraikan :
1. Kemudahan investasi itu sama sekali tidak menguntungkan rakyat, sebaliknya hanya menguntungkan kaum pemodal. Kenapa? Masyarakat Bombana yang menggantungkan hidupnya (sebagian besar) dari pertanian, peternakan, dan nelayan akan mudah tergusur, atau dengan arti lain lahan hidupnya dirampas oleh pemodal karena didalam UU CILAKA Omnibus Law pemodal akan lebih diutamakan daripada masyarakat kecil, rakyat yang telah dirampas ruang penghidupannya akhirnya semakin terjatuh dalam jurang kemiskinan dan terciptalah pengganguran semakin banyak. Jadi singkatnya kaum pemodal akan semakin kaya dan rakyat kecil (petani, peternak, nelayan) akan semakin melarat.
2. Masih terhubung dengan uraian diatas, karena pemerintah lebih berpihak dan mengutamakan pemodal maka rakyat kecil tadi (petani, peternak, dan nelayan) yang membela ruang penghidupannya dan mempertahankan mata pencahariannya, mereka akan mudah direpresi atau dihukum dengan dalih menghalangi atau mengganggu jalannya investasi menggunakan UU Omnibus Law yang telah disahkan. Lagi-lagi rakyat kecil tidak berdaya.
3. Mengapa pemodal merampas ruang penghidupan rakyat? Mengapa mereka menciptakan pengganguran? Karena tidak mungkin si pemodal menjalankan mesin-mesin industri yang banyak itu seorang diri. Si pemodal butuh tenaga untuk menjalankan mesin-mesin untuk keuntungan pemodal. Maka dari itu pemodal merampas ruang penghidupan hingga menciptakan pengangguran. Karena ruang hidup yang telah dirampas (menjadi pengangguran) jadi mau tidak mau atau suka tidak suka rakyat harus menjual tenaga, pikiran dan waktunya kepada pemodal (jadi buruh upahan) sekalipun dengan upah murah dan jam kerja yang panjang apalagi didukung oleh UU Omnibus Law cipta kerja dimana upah dan jam kerja sepenuhnya ditangan pemodal. Jangankan untuk kesejahteraan buruh, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja kemungkinan besar susah. Dan tidak semua pengangguran diserap atau dipekerjakan, pemodal akan tetap mempertahankan pengangguran sebagai cadangan tenaga kerja jadi jika ada buruh yang menuntut upah layak, jam kerja pendek dsb akan lebih mudah di PHK karena anggapan pemodal masih banyak pengangguran yang ingin bekerja, dan di dalam UU Omnibus Law ini akan mempermudah PHK itu dan yang pastinya tanpa pesangon.https://googleads.g.doubleclick.net/pagead/ads?client=ca-pub-6340620718777841&output=html&h=300&adk=2939281097&adf=3094308385&w=360&lmt=1602688938&num_ads=1&rafmt=1&armr=3&sem=mc&pwprc=1416512945&tp=site_kit&psa=1&guci=2.2.0.0.2.2.0.0&ad_type=text_image&format=360×300&url=https%3A%2F%2Frakyatbicara.net%2Fbupati-bombana-mendukung-omnibus-law-rakyat-bombana-harus-bergegas%2F&flash=0&fwr=1&pra=3&rh=254&rw=304&rpe=1&resp_fmts=3&sfro=1&wgl=1&fa=27&adsid=ChAI8MOa_AUQz5X3zIP4z5VxEjkAOFtmJnDkRPRgWh_mDfxj-RDbegiJnyzwHBnfFK8U27uOJ2qlIcafDNFMqLLDRZInI461WMm7gGs&tt_state=W3siaXNzdWVyT3JpZ2luIjoiaHR0cHM6Ly9hZHNlcnZpY2UuZ29vZ2xlLmNvbSIsInN0YXRlIjowfV0.&dt=1602688938144&bpp=18&bdt=4414&idt=18&shv=r20201008&cbv=r20190131&ptt=9&saldr=aa&abxe=1&cookie=ID%3D7bfb6f0a4aee87eb-22dfc43710c400af%3AT%3D1602688757%3ART%3D1602688757%3AS%3DALNI_MY3Ao1rSEE9byjg46w2T7ERySqwnw&prev_fmts=0x0%2C360x300%2C360x300%2C360x300&nras=4&correlator=5986947784392&frm=20&pv=1&ga_vid=1706001597.1602688936&ga_sid=1602688936&ga_hid=454535929&ga_fc=0&iag=0&icsg=185817464832240&dssz=43&mdo=0&mso=0&u_tz=480&u_his=1&u_java=0&u_h=760&u_w=360&u_ah=760&u_aw=360&u_cd=32&u_nplug=0&u_nmime=0&adx=0&ady=4767&biw=360&bih=586&scr_x=0&scr_y=70&eid=42530672%2C21067599%2C21066973&oid=3&pvsid=2878687200859766&pem=772&rx=0&eae=0&fc=1408&brdim=0%2C0%2C0%2C0%2C360%2C0%2C360%2C636%2C360%2C636&vis=1&rsz=%7C%7Cs%7C&abl=NS&fu=8320&bc=29&ifi=4&uci=a!4&btvi=3&xpc=m26W4vouzb&p=https%3A//rakyatbicara.net&dtd=211
4. Yang dibutuhkan bukanlah lapangan kerja semata, yang kita butuhkan adalah jaminan lapangan pekerjaan yang layak dan tetap. Dan itu akan mustahil terwujud karena didalam UU CILAKA Omnibus Law ini mengatur buruh tidak akan mendapatkan kerja tetap (buruh kontrak seumur hidup), buruh akan dipekerjakan dengan jam kerja panjang dengan upah murah, buruh akan mudah di PHK, hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan dihapuskan. Jelas sekali UU Omnibus Law ini tidak menguntungkan kita, malah membinasakan kita.
Selain dari uraian diatas, masih banyak dampak buruk yang diciptakan dari UU CILAKA Omnibus Law. Baik terkait hak-hak buruh, hak-hak perempuan pekerja, perampasan tanah, kerusakan lingkungan, monopoli sumber daya alam, komersialisasi pendidikan, dsb. Namun kesemua UU CILAKA ini tentulah hanya untuk menguntungkan para pemodal dan
pemerintah Bombana mendukung hal itu, dengan arti lain Bupati Bombana melegalkan penindasan dan penghisapan. Lantas apa yang harus rakyat Bombana lakukan? Kita tidak bisa mencabut UU CILAKA Omnibus Law ini dengan mengharapkan atau lobby-lobby terhadap rezim hari ini, kita juga tidak bisa mengandalkan kekuatan individual, kita juga tidak bisa mengandalkan perjuangan jalur legal formal, nyata saja kita akan kalah telak. Rakyat tertindas (Buruh, petani, perempuan, rakyat miskin kota) di Bombana khususnya harus membangun politik alternatif, yaitu politik yang tidak mengharapkan atau berpangku tangan, mengharapkan perbaikan nasib kita terhadap pemerintah hari ini baik terhadap bupati, walikota, gubernur, presiden, militer, polisi, maupun dengan partai borjuis. Politik yang dimaksud adalah politiknya kaum tertindas, politik yang secara sadar, terorganisir dan sistematis yang akan membebaskan rakyat dari penindasan dan penghisapan. dengan melancarkan aksi perlawanan serta pemogokan massal baik di Bombana maupun di daerah lain di Indonesia secara serentak dan tersentralisir memungkinkan kita mencabut UU CILAKA Omnibus Law.
BURUH DAN RAKYAT TERTINDAS BERSATULAH!
